JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Namun, dukungan tersebut disertai catatan tegas agar perubahan status tidak menggeser fungsi utama perusahaan sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Ai Sri Mulyati saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026), terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
PKS menegaskan, kendali mayoritas perusahaan dan kebijakan tarif air harus tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Fraksi tersebut mengingatkan agar perubahan status menjadi Perseroda tidak menjadikan perusahaan semata-mata berorientasi mengejar keuntungan, melainkan tetap mengedepankan pelayanan publik melalui penyediaan air bersih yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Meski demikian, Fraksi PKS menyatakan mendukung transformasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat kinerja perusahaan. Perubahan badan hukum diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kapasitas dan kemandirian finansial perusahaan, serta mengoptimalkan kontribusi dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, PKS mendorong agar perubahan menjadi Perseroda dibarengi dengan peningkatan tata kelola perusahaan, profesionalisme sumber daya manusia, serta inovasi teknis dalam pelayanan air minum. Dengan demikian, perusahaan daerah dapat berkembang menjadi lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.
Sebelum menyampaikan pandangan terhadap Raperda, Fraksi PKS juga menyampaikan duka cita atas musibah kebakaran yang melanda Kampung Adat Ciptamulya, Kecamatan Cisolok, dan Kampung Babakan Bandung, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung.
PKS turut mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026 dan berpotensi memicu krisis air bersih serta kebakaran hutan dan lahan. Fraksi tersebut juga meminta Perumda Tirta Jaya Mandiri memastikan distribusi air bersih kepada pelanggan tetap berjalan optimal selama musim kemarau.






