JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Namun, dukungan tersebut disertai peringatan agar transformasi perusahaan tidak menggeser fungsi utama pelayanan publik demi mengejar keuntungan.
Pandangan umum Fraksi PDIP disampaikan Junajah Jajah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 28 Juli 2026, saat membahas nota pengantar Bupati terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Fraksi menilai perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, PDI Perjuangan menegaskan air merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi. Karena itu, perubahan badan hukum tidak boleh menjadikan layanan air bersih semata-mata berorientasi pada profit.
Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan tarif air tetap terjangkau, memberikan perlindungan bagi pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah, memperkuat pengawasan publik, serta menjamin hak dan kesejahteraan pegawai tidak berkurang akibat transformasi perusahaan.
Selain itu, Fraksi PDIP mengingatkan agar peluang kerja sama dengan pihak swasta tidak mengarah pada privatisasi yang mengurangi kendali pemerintah atas pelayanan air bersih. Pemerintah daerah, menurut fraksi, harus tetap menjadi pengendali utama untuk menjamin akses masyarakat terhadap air minum yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Fraksi juga meminta penjelasan mengenai cakupan layanan saat ini, nilai aset perusahaan, kontribusi dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta strategi memperluas jaringan perpipaan bagi masyarakat yang belum terlayani.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda mampu meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas cakupan layanan, memperbaiki kualitas pelayanan, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD tanpa mengabaikan fungsi sosial sebagai penyedia layanan dasar bagi masyarakat.






