JUBIRTVNEWS.COM – Misteri penemuan kerangka manusia di area Perkebunan pohon jati, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terkuak benderang.
Hasil penyelidikan kilat tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten memastikan bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sadis. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus sang pelaku.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif pascaidentifikasi jasad, polisi berhasil mengonfirmasi secara hukum bahwa identitas korban adalah Eka Maryani (26), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Bergerak dari kepastian identitas ibu muda beranak tiga tersebut, tim buru sergap langsung memburu keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias Delon (42) yang diduga kuat sebagai eksekutor tunggal pembunuhan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Ilham Sapta Permadi menyampaikan keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu malam (15/7/2026).
Kasus yang sempat menggegerkan publik Sukabumi ini bermula dari penemuan sesosok mayat yang sudah mengering dan menjadi tulang-belulang oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin pagi (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Temuan mengerikan di tengah rimbunnya pohon jati tersebut langsung dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Mapolsek Sagaranten.
Delon Ditangkap Tanpa Perlawanan, Ponsel Milik Korban Jadi Barang Bukti
Merespons laporan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Samian langsung menginstruksikan pembentukan tim gabungan khusus. Di bawah komando Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara presisi, memeriksa saksi-saksi kunci, melacak riwayat komunikasi korban, hingga mengumpulkan serpihan petunjuk dan barang bukti fisik yang tertinggal di area hutan.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil manis ketika arah penyelidikan mengerucut kuat pada sosok H alias Delon. Setelah mengunci posisi target, tim gabungan langsung melakukan penyergapan taktis dan berhasil membekuk tersangka Delon pada Rabu sore (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa ada perlawanan berarti.
Selain menggelandang tersangka ke ruang tahanan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang sempat dihilangkan oleh pelaku.
Beberapa di antaranya adalah pakaian yang dikenakan korban saat hari kejadian serta satu unit telepon genggam (smartphone) milik korban Eka Maryani yang diduga kuat memuat rekam jejak motif dan interaksi terakhir antara korban dengan tersangka sebelum pembunuhan terjadi.
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum membeberkan motif dan kronologi lengkap terkait aksi keji Delon.
Polres Sukabumi Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan
Polres Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata sinergi dan ketepatan metode penyelidikan di lapangan. Kecepatan pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab keresahan keluarga korban dan publik.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat,” kata IPTU Ilham Sapta Permadi.
Pihak kepolisian juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga sekitar yang kooperatif dalam memberikan informasi berharga selama proses penyelidikan berlangsung. Saat ini, tersangka Delon telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sukabumi.
Ilham menyebut pihak Satreskrim terus melakukan pemeriksaan maraton guna melengkapi pemberkasan perkara, melakukan penahanan resmi, serta berkoordinasi aktif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus pembunuhan ini dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) untuk disidangkan di pengadilan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ilham.





