Beranda / Kriminal / Bongkar Modus Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar Akibat Progres Fiktif

Bongkar Modus Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar Akibat Progres Fiktif

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Penyidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menguak modus operandi yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek duplikasi Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kasus korupsi pada proyek yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut mencatatkan perbedaan angka yang sangat mencolok antara dokumen administrasi di atas kertas dengan realisasi pembangunan fisik di lapangan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membeberkan bahwa jalinan kerja sama lancung antara tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta sengaja dirancang untuk mencairkan anggaran negara secara cepat.

Keduanya nekat memalsukan serta menandatangani berkas laporan progres bulanan secara fiktif demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam dokumen laporan kemajuan berkala yang disetor para tersangka, mereka mengklaim secara sepihak bahwa progres pengerjaan infrastruktur jembatan tersebut telah berjalan masif dan berhasil menyentuh angka 85,501 persen.

Bersandarkan pada laporan manipulatif itulah, pihak penyedia jasa sukses mengantongi pembayaran bersih (netto) dari kas negara yang nilainya fantastis, yakni menembus Rp14,23 miliar.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Jakarta–Sukabumi–Bandung Terungkap, 4 Tersangka Dibekuk Polda Jabar

Borok Proyek Terbongkar: Uang Rp14 Miliar Cair, Jembatan Belum Dipasang Baja

Nahas, skenario kebohongan tersebut rontok setelah tim penyidik Polda Jabar menerjunkan tim ahli konstruksi independen untuk melakukan opname fisik ke lokasi proyek di Sukabumi. Hasil pemeriksaan teknis di lapangan memperlihatkan fakta yang berbanding terbalik dan mengagetkan.

Volume fisik bangunan yang benar-benar terpasang di area sungai nyatanya baru mencapai 23,964 persen atau hanya senilai Rp4,386 miliar.

Salah satu temuan fatal yang menjadi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi adalah belum dilaksanakannya item pekerjaan vital berupa penyediaan komponen baja struktur grade 355. Padahal, di dalam dokumen pencairan anggaran, item pengadaan material berat tersebut dilaporkan sudah selesai seratus persen dan uang pembayarannya telah dikuras habis oleh tersangka.

“Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (30/6/2026).

Baca Juga :  Siswa MI yang Hanyut Sepulang Ngaji di Bantargadung Ditemukan Meninggal Dunia

Jarak angka penyelewengan yang lebar tersebut kemudian dihitung secara matematis oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Melalui hasil audit investigasi kedeputian keuangan, selisih bayar atas volume pekerjaan yang tidak sesuai tersebut secara resmi dinyatakan sebagai nilai kerugian keuangan negara yang nyata, yakni mencapai Rp9.843.535.404.

Berkas Lengkap P21, Jembatan yang Sempat Mangkrak Kini Sudah Beroperasi

Dalam memperkuat pembuktian perkara kakap ini, polisi telah memeriksa maraton sebanyak 42 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli spesifik di bidang pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan auditor BPK RI.

Penyidik juga berhasil menyita dana taktis sebesar Rp1,12 miliar sebagai barang bukti pengembalian sebagian kerugian, disusul penyitaan bundelan dokumen perencanaan, berkas kontrak, laporan perbankan, hingga LHA BPK RI.

Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan bahwa langkah penegakan hukum ini berjalan tanpa kompromi demi menjaga akuntabilitas keuangan negara. Saat ini, berkas perkara kasus korupsi proyek Jembatan Pamuruyan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimsus akan melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan para tersangka beserta seluruh barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  2 Anggota DPR RI Ungkap Cerminan Masyarakat di Acara Jalan Santai Iyos-Zainul

“Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara. Kami juga mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan maupun pihak rekanan swasta agar menjalankan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Hendra memperingatkan.

Sebagai informasi, proyek Duplikasi Jembatan Pamuruyan sempat mengalami keterlambatan penyelesaian dan menjadi sorotan publik. Kini jembatan tersebut telah rampung dan beroperasi melayani arus lalu lintas di jalur nasional Sukabumi–Bogor sejak awal Juni 2026.

Adapun pengungkapan kasus dugaan korupsi di balik mangkraknya pembangunan jembatan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 14 Mei 2025.

Traktir Kopi
Tag: