JUBIRTVNEWSCOM – Seorang remaja berinisial ME (18), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, berurusan dengan hukum atas keterlibatan dalam peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas tanpa izin edar.
ME ditangkap di Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9,66 gram ganja kering, 27 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu tas selempang yang berisi beberapa paket ganja kering yang telah dikemas, puluhan butir psikotropika, ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tenda, dalam rilis tertulisnya yang diterima Jubirtvnews.com, Sabtu (27/6/2026).
Kepada Polisi, ME mengaku seluruh barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial G yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Barang-barang tersebut dititipkan kepada tersangka untuk diedarkan kembali.
“Pengakuan tersangka, seluruh narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas itu diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tak hanya itu, ME juga dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tenda menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.” pungkasnya.





