Sukabumi, jubirtvnews.com – Rapat Paripurna pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, memutuskan menunda pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD masa jabatan 2024 – 2029, dikarenakan kendala Administrasi.
Pada rapat yang berlangsung hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 itu, setiap partai seharusnya menyerahkan kelengkapan administrasi kepada ketua DPRD Sementara, seperti yang sudah dijadwalkan pada rapat internal sebelumnya. Namun, Partai PAN dan PKS belum bisa melakukan hal tersebut karena masih ada kendala di Pimpinan Pusat mereka.
Berita Video Selengkapnya:
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul