Daerah  

Pantai Cikakak Terancam, Penambangan Batu Ilegal Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Pantai Cikakak
Petugas Cek lokasi Penambangan Batu Ilegal di Cikakak Sukabumi

Cikakak, jubirtvnews.com – Keindahan Pantai Cikakak, yang terletak di Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penambangan batu yang diduga dilakukan secara ilegal.

Aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan parah pada area sepadan pantai, yang sebelumnya menjadi magnet bagi wisatawan. Sejak beberapa hari terakhir, pantai yang biasanya tenang dan asri berubah menjadi area kerja berat dengan hadirnya alat-alat berat jenis beko.

Pemandangan alam yang dulu menjadi daya tarik utama kini rusak oleh aktivitas pengerukan batu, yang mengkhawatirkan tidak hanya bagi pecinta alam tetapi juga bagi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.

Kasat Pol Airud Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan penambangan di pantai tersebut. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kami mendapat laporan tentang adanya penambangan di sempadan pantai Cikakak. Setelah dicek, memang ada aktivitas pengerukan batu menggunakan alat berat di lokasi tersebut,” ungkap AKP Tenda Sukendar, Rabu (7/8/2024).

Tenda menambahkan bahwa batu-batu yang dikeruk dari pantai tersebut diangkut untuk digunakan sebagai bahan pengerasan jalan menuju pantai. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran besar akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem pantai, termasuk potensi erosi yang dapat mengubah struktur alam pantai secara permanen.

“Kegiatan seperti ini, jika tidak segera dihentikan, bisa merusak ekosistem pantai secara signifikan dan mengurangi daya tarik wisata kawasan ini,” tegasnya.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas penambangan ini juga memicu pertanyaan terkait legalitasnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Sementara proses investigasi berlangsung, aktivitas penambangan telah dihentikan sementara.

Baca Juga :  Kisah Tekong yang Menyelundupkan 28 WNA ke Australia: Pengalaman Pahit di Tengah Laut

“Kami masih mengumpulkan informasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Saat ini, aktivitas pengambilan batu di lokasi tersebut telah kami hentikan,” lanjut AKP Tenda Sukendar.

Sementara itu, Arif, salah satu pengawas lapangan yang terlibat dalam proyek tersebut, menyatakan bahwa dirinya dan para pekerja hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui detail mengenai izin operasi.

“Saya hanya menjalankan perintah untuk pengerjaan di area ini. Batu yang diambil memang digunakan untuk pengerasan jalan di sekitar lokasi, tetapi soal izin, saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskannya,” jelas Arif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *