JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memastikan seluruh WNI tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan dan mendapat pendampingan dari tim pelindungan jemaah.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan pelanggaran yang diduga dilakukan para WNI itu beragam, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan merekam atau memotret perempuan warga Saudi tanpa izin.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron dikutip dari laman Kemenhaj RI, Jumat (15/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi dan kasus penjualan dam.
Yusron menjelaskan, untuk WNI yang terlibat kasus pengambilan video tanpa izin, saat ini masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.
Ia menambahkan, kelanjutan proses hukum terhadap WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, perkara pidana dibedakan menjadi pidana umum dan pidana khusus.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena aparat keamanan setempat dinilai belum memiliki bukti yang cukup kuat.
Yusron juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebatas tertuduh dan belum dinyatakan bersalah.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.






