Beranda / Daerah / Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota di Jabar Stop Izin Wisata di Kawasan Hutan

Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota di Jabar Stop Izin Wisata di Kawasan Hutan

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam upaya mitigasi bencana alam. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.

Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANGtentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengetatan izin pembangunan di area konservasi sangat mendesak dilakukan untuk menekan risiko bencana alam yang kerap melanda wilayah Jawa Barat, seperti tanah longsor dan banjir bandang.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Datang Bupati Sukabumi pada Peserta Healthy Cities Summit 2024

Ia menginstruksikan para kepala daerah untuk lebih proaktif menjaga keberadaan kawasan hutan agar tidak terus tergerus oleh area pembangunan komersial maupun permukiman.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi dikutip dari rilis Humas Jabar, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Tanpa Kirim ke Barak, SMAN 1 Jampangtengah Gandeng TNI Bina Karakter Siswa Langsung di Sekolah

Langkah strategis ini merujuk pada regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam Pergub tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi mandat gubernur dalam menjaga keberlanjutan ekologi, salah satunya melakukan pengawasan.

Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.

Baca Juga :  Ribuan Pekerja Pariwisata Geruduk Gedung Sate, Tuntut Dedi Mulyadi Cabut Larangan Study Tour

Selain mengawasi, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.

Gubernur pun menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.

Selanjutnya, gubernur mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait.

Tag:

Pos-pos Terbaru