JUBIRTVNEWS.COM – Aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman warga kembali terungkap. Seorang pria berinisial YGH (27) diringkus aparat kepolisian saat diduga tengah menyimpan sabu siap edar di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota pada Senin malam (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. YGH diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sebuah kotak kaleng yang berisi 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 6,32 gram,” ujar AKP Tenda, Selasa (5/5/2026).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YGH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U. Saat ini, U telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polisi turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Menurut AKP Tenda, sinergi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Saat ini, YGH telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan narkotika demi mewujudkan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (Bersinar).






