JUBIRTVNEWS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar.
Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk menata lahan yang selama ini tidak produktif agar memberi nilai bagi masyarakat.
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah, mulai dari Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, hingga Dinas Ketahanan Pangan. Sejumlah masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat turut diakomodasi sebelum akhirnya disepakati bersama.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa Raperda ini memiliki posisi strategis dalam mengatasi persoalan lahan terlantar yang selama ini belum tertata optimal. Menurutnya, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan lahan secara lebih produktif.
“Secara substansi, Raperda ini penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyikapi lahan yang terindikasi terlantar dan mendorong kebijakan pemanfaatannya,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, objek yang diatur mencakup tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga tanah dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
DPRD menilai, selama ini masih banyak lahan yang secara administratif tercatat, namun tidak memberikan dampak ekonomi maupun sosial bagi masyarakat sekitar. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah didorong memiliki kewenangan lebih jelas dalam pendataan hingga penertiban.
Iwan menambahkan, efektivitas aturan ini nantinya sangat bergantung pada keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah desa dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Sinergi antara masyarakat, ormas, dan pemerintah desa penting untuk memastikan tanah-tanah terlantar dapat teridentifikasi dan dilaporkan,” katanya.
Setelah tahap pembahasan rampung, Raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif.







