JUBIRTVNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan baru terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang berpotensi mengubah peta politik di DPR RI.
Dalam usulannya, Yusril menilai jumlah komisi di DPR seharusnya menjadi dasar penentuan ambang batas bagi partai politik untuk bisa duduk sekaligus membentuk fraksi di parlemen. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi, angka yang menurutnya ideal dijadikan patokan minimal perolehan kursi.
“Kalau acuannya jumlah komisi, berarti partai politik harus punya minimal 13 kursi,” ujar Yusril usai menghadiri Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Namun, ia menegaskan skema ini tidak akan mematikan partai kecil. Justru, partai yang tidak mencapai ambang tersebut tetap bisa mengirimkan wakilnya ke DPR dengan cara berkoalisi atau bergabung dalam fraksi partai lain hingga memenuhi syarat minimal.
Menurut Yusril, pendekatan ini lebih adil karena menghindari hilangnya suara rakyat akibat tidak lolosnya partai di parlemen. Ia menekankan, sistem pemilu proporsional yang dianut Indonesia seharusnya menjamin seluruh aspirasi pemilih tetap terwakili.
“Dengan cara ini, tidak ada suara yang terbuang. Semua tetap bisa terakomodasi secara representatif,” tegasnya.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Yusril mendorong revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menyebut revisi ini penting sebagai landasan hukum dalam menentukan formula ambang batas yang lebih rasional dan inklusif.
“Ini bisa jadi jalan tengah untuk menjawab polemik soal threshold, sekaligus mengatur pembentukan fraksi secara lebih jelas,” pungkasnya.







