JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memastikan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Guna menjamin produktivitas pegawai tetap terjaga, saat ini Pemkab tengah menggodok mekanisme pengawasan kinerja yang ketat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui paket kebijakan “8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional” sebagai langkah efisiensi energi dan adaptasi birokrasi digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti pelonggaran disiplin. Pihaknya sedang merumuskan teknis pemantauan agar setiap ASN tetap menjalankan kewajibannya meski tidak berada di kantor.
“Untuk pengawasan kerjanya, nanti akan saya rapatkan segera. Saya akan kumpulkan pihak terkait untuk menghitung teknisnya, karena tujuan utama kebijakan ini adalah efisiensi tanpa mengurangi kinerja,” ujar Ade Suryaman, Rabu (1/4/2026).
Ade menjelaskan bahwa regulasi di daerah akan diselaraskan dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami akan menindaklanjuti sesuai instruksi Mendagri. Intinya, jadwal WFH sudah ditentukan pada hari Jumat,” tambahnya.









