JUBIRTVNEWS.COM – Kasus kematian tragis NS alias Nizam (13) di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru menyusul munculnya laporan polisi dari ibu kandung korban, Lisnawati, terkait dugaan penelantaran anak dan pembunuhan berencana.
Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Farhat Abbas yang kini jadi kuasa hukum Anwar Satibi (ayah korban) angkat bicara, dan menilai laporan tersebut tidak masuk akal serta cenderung menciptakan sensasi yang tidak perlu.
Dalam keterangannya di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (9/3/2026), Farhat didampingi kuasa hukum lainnya, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa tuduhan yang mengarahkan kliennya sebagai pelaku pembunuhan berencana sangat bertentangan dengan fakta hukum yang ada.
“Masa bapak kandung dilaporkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya sendiri? Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Farhat di sela mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait laporan ibu kandung Nizam tersebut.
Ia menambahkan, bahasa percakapan yang sempat muncul di antara Anwar dan mantan istrinya hanyalah bentuk kepedulian dan empati seorang ayah, bukan indikasi pengabaian terhadap anaknya.
Farhat, pengacara yang kerap menangani kasus yang dialami selebriti tersebut juga menekankan, bahwa Nizam selama ini mendapatkan perhatian yang cukup dari ayahnya. Menurutnya, Anwar Satibi selama ini tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua dengan memfasilitasi pendidikan korban, baik di sekolah formal maupun di lingkungan pesantren, meski perkawinan dengan Lisna hanya berlangsung di bawah tangan dan tidak tercatat resmi.
“Kami ingin menegaskan bahwa Anwar adalah ayah yang peduli. Selama ini anak disekolahkan dan dipesantrenkan. Bukan ditelantarkan seperti yang dibesar-besarkan,” kata Farhat.
Dalam pemeriksaan, lanjut Farhan, penyidik Polres Sukabumi menanyakan bukti-bukti, termasuk percakapan antara Anwar dan Lisna. Farhat menilai percakapan tersebut wajar dan tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pembunuhan berencana terhadap ayah korban. Ia bahkan mempertanyakan logika pelaporan, mengingat seharusnya fokus laporan polisi tetap kepada tersangka utama, yaitu TR yang saat ini telah ditahan.
“Polisi sudah menahan TR sebagai tersangka. Tidak ada alasan melibatkan ayah korban dalam laporan ini. Ini justru menimbulkan kesan sensasi yang tidak perlu,” tambah Farhat.
Farhat menegaskan pihaknya akan meminta agar proses hukum difokuskan pada satu laporan, sehingga penanganan kasus berjalan efisien, proporsional, dan berpihak pada kebenaran. Ia menekankan, investigasi ilmiah dari kepolisian telah menguatkan fakta bahwa pelaku utama adalah ibu tiri, bukan ayah korban.










