Beranda / Kriminal / Cekcok soal Status Hubungan, Pria Asal Cisolok Sukabumi Bunuh Kekasih Gelapnya

Cekcok soal Status Hubungan, Pria Asal Cisolok Sukabumi Bunuh Kekasih Gelapnya

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang buruh asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, berinisial BIH (24) ditangkap polisi setelah diduga membunuh kekasih gelapnya di Kabupaten Karawang. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban berinisial HK (38) setelah terjadi pertengkaran terkait hubungan asmara di sebuah rumah kontrakan.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh di Karawang itu berhasil diamankan tim gabungan Polres Karawang kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan warga di saluran air kawasan industri Telukjambe Barat.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Wakapolres Kompol Andriyanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Saat itu, pelaku mendatangi kontrakan korban dengan tujuan mengembalikan pakaian. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi cekcok karena korban meminta pelaku untuk menikahinya serta menceraikan istri sahnya.

Baca Juga :  KDM Akan Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar di Jabar, Tak Boleh Nongkrong di Atas Jam 20.00

“Pertengkaran semakin memanas hingga keduanya terlibat aksi saling mencekik,” ujar Andriyanto dikutip dari siaran pers yang di tayangan Polres Karawang di Instagram.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mencekik korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku tetap pergi bekerja mengantar karyawan proyek menggunakan kendaraan perusahaan.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke kontrakan untuk memastikan kondisi korban. Saat itu korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Jasad Korban Dibuang ke Kawasan Industri

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 cc lalu dibuang di saluran air kawasan industri KJIE

Baca Juga :  Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana di Masa Depan

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.40 WIB, warga menemukan jasad korban di lokasi tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar pukul 09.40 WIB di hari yang sama,” tutur Wakapolres.

Menerima laporan itu, tim identifikasi Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan untuk mengungkap identitas korban dan pelaku.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad perempuan di kawasan industri.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Karawang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Baca Juga :  Disdik Kabupaten Sukabumi Bantah Terlibat Manipulasi Data Siswa Peserta OSN 2024

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujar Cep Wildan.

Korban diketahui merupakan perempuan asal Kabupaten Ponorogo yang bekerja sebagai penerjemah (translator) di salah satu perusahaan di Karawang.

Polisi juga memastikan korban tidak dalam kondisi hamil saat kejadian.

Hukuman Pelaku

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk membawa jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku yang berasal dari Cisolok Sukabumi ini dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!