JUBIRTVNEWS.COM – Pengusutan kasus kematian NS (13), anak asal Kabupaten Sukabumi, terus meluas. Setelah ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan, kini ibu kandung NS juga resmi melaporkan ayah kandung korban atas dugaan penelantaran anak.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan ibu kandung berkaitan dengan dugaan penelantaran yang dilakukan oleh ayah korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Terkait laporan ibu kandung, itu terhadap suaminya atau ayah dari NS, dengan dugaan penelantaran anak,” ujar AKBP Samian kepada awak media.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian memastikan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional. Menurut Kapolres, setiap laporan masyarakat akan diproses tanpa pandang bulu.
“Setiap laporan atau pengaduan pasti kami tindaklanjuti. Penyidik akan bekerja profesional, independen, tidak ada tekanan dan kepentingan apa pun. Semua pihak akan dimintai keterangan dan alat bukti akan kami kumpulkan,” tegasnya.
Terkait proses penyidikan, kepolisian masih menunggu hasil autopsi jenazah NS. AKBP Samian menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan forensik diperkirakan akan keluar dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Untuk hasil autopsi, berdasarkan komunikasi kami, sekitar satu sampai dua minggu. Saat ini masih kami follow up ke laboratorium forensik,” jelasnya.
Sementara itu, terkait laporan ibu kandung, polisi menyebut proses masih berada di tahap awal. Laporan baru dibuat sehari sebelumnya, sehingga pemeriksaan saksi belum dilakukan.
“Hari ini masih menunggu dari pihak pelapor untuk bisa kami ambil keterangannya,” kata Kapolres.
Namun demikian, polisi mengungkap fakta penting bahwa ayah kandung NS sejatinya telah mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap anaknya sejak lama.
“Pada peristiwa 4 November 2024, yang menjadi pelapor justru ayah kandung. Artinya, ayah kandung mengetahui adanya penganiayaan terhadap anaknya,” ungkap AKBP Samian.










