JUBIRTVNEWS.COM – Kasus meninggalnya NS (13), seorang anak di Kabupaten Sukabumi, akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban selama bertahun-tahun.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa proses hukum kini telah berjalan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
“Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, kami sudah menetapkan tersangka, yakni saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis,” ujar AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan yang dialami korban tidak terjadi dalam waktu singkat. AKBP Samian mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, bahkan sempat dilaporkan sebelumnya.
“Pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait kasus serupa. Saat itu proses hukum berjalan, namun berujung pada perdamaian. Hal tersebut tetap akan kami dalami kembali,” jelasnya.
Tak hanya itu, dari keterangan korban dalam laporan-laporan sebelumnya, diketahui bahwa kekerasan juga dialami NS sejak 2023. Pola kekerasan yang berulang inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Kapolres memaparkan, kekerasan yang dialami korban tergolong kekerasan fisik. Bentuknya antara lain dijewer, ditampar, hingga dicakar. Seluruh tindakan tersebut diduga dilakukan saat korban tinggal bersama tersangka TR.
“Iya, kekerasan itu terjadi selama korban tinggal bersama ibu tirinya,” tegas Samian.
Terkait motif, pihak kepolisian belum menyimpulkan secara pasti. Namun, dari keterangan awal, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk mendidik anak.
“Motifnya masih kami dalami. Alasan sementara yang disampaikan adalah untuk mendidik anak, namun tentu ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan hukuman berat.










