Beranda / Daerah / Kedapatan Bawa Sajam, 2 Pemuda Sukalarang Diamankan Tim Macan Bintana saat Patroli Dini Hari

Kedapatan Bawa Sajam, 2 Pemuda Sukalarang Diamankan Tim Macan Bintana saat Patroli Dini Hari

JUBIRTVNEWS.COM – Upaya pencegahan gangguan keamanan terus digencarkan jajaran Polres Sukabumi Kota. Dalam patroli rutin dini hari, Tim Macan Bintana mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Jalan R. Syamsudin, S.H., Kecamatan Cikole, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.35 WIB.

Kedua pemuda tersebut berinisial MF (20) dan MI (25), warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Mereka diamankan tepat di depan Kampung Universitas Muhammadiyah setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan petugas.

Saat itu, anggota tengah berpatroli menggunakan sepeda motor menyusuri Jalan R. Syamsudin, S.H. Petugas kemudian menghampiri dua pemuda yang terlihat mencurigakan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, keduanya justru berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  Hujan Berpotensi Terjadi Seharian, Prakiraan Cuaca Jabar 28 Januari 2026

Upaya kabur tersebut tidak berhasil setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh. Petugas pun langsung mengamankan keduanya di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam berupa satu celurit dan satu pisau belati yang dibawa oleh para pemuda tersebut. Selain itu, satu unit sepeda motor dan dua jaket turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Puluhan Kendaraan Turut Ambil Bagian Dalam Pawai Gebyar 1 Muharram Meriahkan Desa Mekarjaya Sukabumi

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, mengatakan bahwa langkah tegas itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam di tempat umum karena berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan membahayakan masyarakat. Patroli rutin akan terus kami tingkatkan,” ujar IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga :  Warga Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

Saat ini, kedua pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan tengah menjalani proses penyidikan.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!