Beranda / Kriminal / 4 Pengedar Narkotika Ditangkap, Polres Sukabumi Kota Sita Sabu dan Ganja dalam Pot

4 Pengedar Narkotika Ditangkap, Polres Sukabumi Kota Sita Sabu dan Ganja dalam Pot

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di dua lokasi berbeda, Senin (2/2/2026). Dalam operasi kilat tersebut, empat tersangka diamankan beserta barang bukti sabu hingga tanaman ganja dalam pot.

Operasi bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Kampung Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tiga pria berinisial A (23), MDS (41), dan AH (36).

Selain mengamankan satu paket sabu dan timbangan digital, petugas dikejutkan dengan temuan empat buah pot gelas plastik berisi tanaman ganja.

Baca Juga :  Perut Robek Tertusuk Bambu, Kakek di Surade Sukabumi Berjuang Antara Hidup dan Mati

“Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran dalam rantai distribusi barang haram tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Selasa (3/2/2026).

Tak butuh waktu lama bagi tim untuk bergerak. Satu jam berselang, tepatnya pukul 16.00 WIB, polisi melakukan penyergapan di Jalan Babakan Damai, Kecamatan Cisaat. Seorang pria berinisial RGG (31) berhasil diamankan.

Baca Juga :  Edarkan Sabu Pakai Sistem Tempel, Polisi Tangkap Eks Sopir Angkutan Umum di Sukabumi

Dari tangan RGG, petugas menyita delapan paket sabu siap edar dengan berat total 2,76 gram dan satu unit timbangan digital. Keberhasilan ini merupakan buah dari pemetaan intelijen yang akurat terhadap jaringan pengedar lokal.

Polisi Buru Pemasok Utama

AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Saat ini, kepolisian tengah memburu satu pelaku lain berinisial K yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.

Baca Juga :  Pengedar Obat Keras di Kota Sukabumi Ditangkap, Ribuan Pil Tramadol Jadi Barang Bukti

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkotika,” tegas AKP Tenda.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Seluruh tersangka dan barang bukti kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!