JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (20/1/2026) di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pelaku berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, ditangkap setelah polisi menemukan ratusan butir Tramadol yang disembunyikan di bagasi sepeda motor yang digunakannya. Dari pengungkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa dari penggeledahan awal di lokasi penangkapan, polisi menyita 550 butir Tramadol. Temuan itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap penyimpanan obat keras lainnya.
“Setelah ditemukan 550 butir Tramadol di kendaraan pelaku, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang bersangkutan di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum,” kata AKP Tenda, Rabu (21/1/2026).
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi kembali menemukan obat keras dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RPP mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi. Saat ini, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya.
Akibat perbuatannya, RPP kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
AKP Tenda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal karena dampaknya yang merusak, terutama bagi kalangan remaja.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran obat keras tanpa izin. Penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.










