JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus mendorong percepatan pemenuhan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi usulan pembangunan rumah khusus ke Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Koordinasi tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Sendi Apriadi bersama Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyampaikan usulan program rumah khusus sekaligus memastikan kesesuaian usulan dengan kebijakan dan ketentuan teknis yang berlaku di tingkat kementerian.
Dalam pemaparannya, Disperkim menjelaskan secara komprehensif kondisi lapangan di wilayah terdampak bencana, mulai dari jumlah kebutuhan hunian, karakteristik lokasi, hingga rencana penanganan yang telah disusun pemerintah daerah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Disperkim dalam menghadirkan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat pascabencana.
Kadis Perkim Sendi Apriadi menegaskan, koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar program yang diusulkan benar-benar tepat sasaran dan dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
“Kami menyampaikan data faktual kondisi lapangan serta kebutuhan hunian secara menyeluruh. Prinsipnya, Disperkim ingin memastikan setiap usulan yang diajukan sesuai dengan ketentuan teknis dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak bencana,” ujar Sendi, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, Disperkim juga telah menyiapkan rencana penanganan terpadu, termasuk kesiapan lahan, penyesuaian lokasi pembangunan, serta dukungan infrastruktur dasar.
Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan rumah khusus tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan permukiman.
Melalui koordinasi intensif ini, Disperkim berharap usulan pembangunan rumah khusus bagi masyarakat terdampak bencana dapat memperoleh dukungan dan tindak lanjut dari Kementerian PKP, sehingga proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan tepat sasaran.







