JUBIRTVNEWS.COM – Enam bulan penantian penuh ketidakpastian akhirnya berakhir. Jenazah Deni Sugiarto (36), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cidangdeur, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, tiba di tanah air pada Minggu (18/1/2026), setelah meninggal dunia di Kamboja sejak Juli 2025 lalu.
Kepulangan Deni bukan sekadar perjalanan jenazah dari luar negeri ke kampung halaman, melainkan kisah panjang tentang duka keluarga, mahalnya biaya pemulangan, serta potret rapuhnya perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Jenazah almarhum mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan pengawalan sejumlah instansi, jenazah kemudian diberangkatkan menuju Sukabumi dan tiba di rumah duka sekitar pukul 21.30 WIB menggunakan ambulans.
Proses pengantaran melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Luar Negeri, pemerintah desa setempat, serta keluarga.
Selama berbulan-bulan, keluarga Deni harus menghadapi kenyataan pahit. Biaya pemulangan jenazah dari Kamboja mencapai sekitar Rp120 juta, angka yang mustahil dipenuhi keluarga sederhana di pelosok Sukabumi.
“Kami hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp40 juta. Selebihnya benar-benar tidak tahu harus bagaimana,” ungkap Yudha, perwakilan keluarga.
Ketidakmampuan biaya membuat proses pemulangan jenazah berlarut-larut. Baru setelah melalui pendampingan dan koordinasi panjang, Kementerian Luar Negeri memfasilitasi sisa pembiayaan hingga jenazah Deni akhirnya bisa dipulangkan.
Deni diketahui bekerja di Phnom Penh, Kamboja, selama kurang lebih satu tahun. Kabar meninggalnya diterima keluarga dari KBRI Kamboja pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Berdasarkan keterangan resmi, almarhum ditemukan meninggal dunia di toilet kantor KBRI Phnom Penh sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kementerian P2MI, Kelasen, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan resmi dari KBRI, almarhum meninggal dunia akibat serangan jantung.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Informasi resmi yang kami terima menyebutkan almarhum meninggal karena sakit,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga dan sejumlah pihak menaruh kecurigaan bahwa Deni kuat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dugaan ini menambah panjang daftar kasus PMI yang meninggal di luar negeri dengan berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terungkap.
Kasus Deni Sugiarto kembali menegaskan persoalan klasik yang kerap dihadapi PMI, minimnya perlindungan, mahalnya biaya pemulangan jenazah, serta lambannya proses ketika musibah terjadi.
Bagi keluarga, kepulangan jenazah ini memang mengakhiri penantian panjang, namun menyisakan luka dan pertanyaan besar tentang keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, mulai dari Kementerian Luar Negeri, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dadang Hermawan, anggota DPR RI Zainul Munasichin, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, hingga masyarakat yang terus mendoakan,” kata Yudha.
Kisah Deni menjadi pengingat bahwa di balik devisa yang dihasilkan para pekerja migran, terdapat risiko besar yang masih belum sepenuhnya dilindungi oleh sistem yang kuat dan menyeluruh.







