JUBIRTVNEWS.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial RN (25) ditangkap petugas karena kedapatan memiliki ribuan butir pil Tramadol tanpa izin edar.
RN diamankan di kawasan Terminal Lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 850 butir Tramadol HCl yang disembunyikan pelaku di dalam bagasi sepeda motornya.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di kawasan Cemerlang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
“Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 2.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Selain ribuan butir pil, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan RN untuk melakukan transaksi obat-obatan terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RN mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal karena dampaknya yang merusak, terutama bagi generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya.







