Beranda / Kriminal / Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Sukabumi

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Dua pemuda di Kota Sukabumi, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah paket sabu yang telah dikemas siap edar.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FA (20) dan RA (20). Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 11 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Video: Ancaman Mati! Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkoba dan OKT

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA dan RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Z. Saat ini, Z telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” ujar AKP Tenda Sukendar, Rabu (14/1/2026), seperti dikutip dari rilis Humas Polri.

Baca Juga :  Menjelang Pensiun, ASN di Sukabumi Diciduk Polisi Karena Dugaan Korupsi Rp1 Miliar

Lebih lanjut AKP Tenda menyebut bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku menggunakan modus sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli. Barang disimpan di lokasi tertentu sesuai arahan, kemudian diambil oleh pihak yang akan membeli.

“Modus sistem tempel ini digunakan agar transaksi tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, sehingga sulit terdeteksi,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tutur AKP Tenda.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan dan Respons Darurat, Satlantas Sukabumi Latih Sopir Ambulans

Atas perbuatannya, FA dan RA dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sukabumi.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!