Beranda / Daerah / ASN Sukabumi Diminta Kenakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Sementara

ASN Sukabumi Diminta Kenakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Sementara

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas dan penggunaan kendaraan operasional bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Non ASN.

Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghimbau seluruh pegawai di lingkungan perangkat daerah untuk tidak menggunakan seragam dinas pada 1–4 September 2025. Sebagai gantinya, ASN dan Non ASN diminta mengenakan pakaian bebas rapi (casual).

Baca Juga :  Perkuat Fasilitas Olahraga, KDM Dorong Tiap Kecamatan di Jabar Punya Lapangan Bola Standar Nasional

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dilarang selama periode tersebut.

Baca Juga :  ASN Pemkab Sukabumi Diminta On Call saat WFH

“Langkah ini diambil untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik agar tetap berjalan lancar di tengah situasi yang sedang berlangsung,” ujar Ade Suryaman dalam edaran resmi, Minggu (31/8/2025).

Aturan ini berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah, ASN, hingga Non ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi. Pemerintah daerah berharap kebijakan sementara ini dapat dipatuhi demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Sukabumi Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Bahas Layanan Publik dan Stabilitas Sosial

“Diharapkan seluruh jajaran bisa bekerjasama dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis Ade menutup edaran tersebut.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru