Beranda / Daerah / ASN Sukabumi Diminta Kenakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Sementara

ASN Sukabumi Diminta Kenakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Sementara

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas dan penggunaan kendaraan operasional bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Non ASN.

Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghimbau seluruh pegawai di lingkungan perangkat daerah untuk tidak menggunakan seragam dinas pada 1–4 September 2025. Sebagai gantinya, ASN dan Non ASN diminta mengenakan pakaian bebas rapi (casual).

Baca Juga :  1.106 PPPK Formasi 2024 Resmi Diangkat Pemkab Sukabumi, Bupati: Ini Awal Pengabdian

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dilarang selama periode tersebut.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Pertanahan, 21 Camat di Sukabumi Terima Tugas sebagai PPATS

“Langkah ini diambil untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik agar tetap berjalan lancar di tengah situasi yang sedang berlangsung,” ujar Ade Suryaman dalam edaran resmi, Minggu (31/8/2025).

Aturan ini berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah, ASN, hingga Non ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi. Pemerintah daerah berharap kebijakan sementara ini dapat dipatuhi demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Viral Dugaan Penipuan Solar Subsidi di SPBU Cimaja Sukabumi Berakhir Damai, Ternyata Dipicu Silau Matahari

“Diharapkan seluruh jajaran bisa bekerjasama dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis Ade menutup edaran tersebut.

Traktir Kopi
Tag: