Palabuhanratu, jubirtvnews.com – Sebanyak 28 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di perairan Tegalbuleud, Sukabumi, akhirnya dipindahkan ke Lapas Warungkiara.
Pemindahan dilakukan oleh pihak Imigrasi Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya mereka menjalani tes urine di Polres Sukabumi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan bahwa tes urine dilakukan terhadap seluruh WNA dan WNI yang terdampar sebagai langkah preventif untuk mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Betul. Tes urine dilakukan untuk mengetahui jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Tony Prasetyo, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: Kisah Tekong yang Menyelundupkan 28 WNA ke Australia: Pengalaman Pahit di Tengah Laut
Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 30 penumpang, yang terdiri dari 4 orang asal Thailand, 1 dari India, 1 tekong dari NTB, 1 tekong dari Bugis, dan 23 orang dari Bangladesh, dinyatakan negatif narkoba.
Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, menjelaskan bahwa seluruh penumpang kapal yang terdampar akan dibawa ke Lapas Warungkiara (Warkir) untuk penempatan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana akan kami bawa ke lapas Warkir untuk penempatan sementara sambil pemeriksaan,” ujar Teguh Santoso.
Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Teguh menyebutkan bahwa pihak imigrasi belum dapat memastikan hal tersebut.
“Itu juga tidak bisa disampaikan karena masih proses pemeriksaan,” tambahnya.***