JUBIRTVNEWS.COM – Pesisir Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan setelah munculnya 10 bangunan semi-permanen yang kemungkinan besar difungsikan sebagai glamping (glamorous camping). Pembangunan yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Korea ini menuai protes keras dari warga dan perangkat desa karena disinyalir ilegal dan tanpa koordinasi, bahkan berencana memagari area pantai yang seharusnya menjadi akses publik.
Fasilitas berupa tenda-tenda kubus berwarna putih yang berdiri di atas panggung kayu ini terletak persis di bibir pantai, di mana lokasi tersebut dikenal sebagai jalur warga untuk berolahraga (jogging track) dan melintas.
Kecolongan Informasi dan Tanpa Koordinasi
Kepala Desa Citepus, Koswara, menyatakan kekecewaannya dan mengakui adanya ‘kecolongan’ informasi dari pihak desa. Ia menegaskan bahwa pembangunan glamping tersebut sama sekali tidak memiliki koordinasi dengan Pemerintah Desa Citepus, baik terkait rencana pembangunan maupun perizinannya.
“Tidak ada (koordinasi), makanya dari itu kami merasa kecolongan, tidak ada kordinasi kaitan rencana pembangunan dan segala macam. Ini awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa pantai ini dipagar dan juga dijadikan apa gitu, yang jelas untuk ini pantai ini dipagar untuk dijadikan bisnis,” ujar Koswara pada Senin (8/12).
Menurut Koswara, bangunan yang tampak dalam foto tersebut telah berdiri selama kurang lebih satu bulan, dengan beberapa penambahan struktur baru dalam seminggu terakhir.

Protes Warga: Akses Publik Terancam Dipagari
Kegiatan bisnis ini juga mendapat penolakan langsung dari warga setempat. Suryadi (37), salah seorang warga Citepus, mengungkapkan bahwa WNA yang mengelola tempat tersebut bertindak seolah-olah lahan pantai adalah milik pribadi.
“Karna seolah-olah mereka itu melihat milik tanah pribadi, contohnya seperti ini bikin seenaknya tanpa ada kordinasi sama kepala desa, warga masyarakat engga ada,” tutur Suryadi.
Hal yang paling meresahkan adalah adanya rencana pemagaran. Suryadi menyebutkan bahwa karyawan maupun pengelola telah melarang warga melintas di depan penginapan mereka.
“Oh jadi ini rencananya akan dipagar? Iya mau dipagar, padahal ini jogging track, seakan-akan milik tanah dia sendiri pribadi. Adapun yang akan mau lewat harus lewat pantai atau engga lewat depan (jalan raya) soalnya yang bilang itu mereka sama ke anak-anak pengamen dan yang punya warung. Makanya saya protes juga,” tegasnya.
Tindak Lanjut: Laporan ke Instansi Terkait
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Koswara memastikan Pemerintah Desa Citepus akan segera mengambil langkah hukum.
“Rencananya kami akan membuat laporan ke instansi terkait untuk adanya penanganan lebih lanjut seperti apa. Kami serahkan ke pihak-pihak terkait untuk adanya penertiban atau segala macamnya,” jelas Kades Koswara.
Ia menambahkan, pihaknya akan melibatkan berbagai instansi terkait untuk penanganan masalah ini, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Satpol Airud, TNI Angkatan Laut (TNI AL), pihak Kecamatan, dan instansi terkait lainnya guna memastikan penertiban dan penegakan aturan di wilayah pesisir.










