Beranda / Kriminal / Warga Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

Warga Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pria berinisial FR (36) nyaris diamuk massa setelah kedapatan membawa sabu di sebuah gang di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Rabu (13/8/2025). Aksi cepat warga berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika tersebut sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke polisi.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika warga mencurigai gerak-gerik FR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan dengan modus unik: tiga paket di balik tutup botol plastik bekas dan dua paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.

Baca Juga :  Delapan Rumah Terendam dan Tiga Jembatan Hanyut Dampak Banjir di Lengkong Sukabumi

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Gunungpuyuh bersama barang bukti, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini.

Baca Juga :  Visum dan Panggilan Saksi: Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Guru di Palabuhanratu

Menurut Tenda dari hasil penelusuran, polisi kembali menemukan tiga paket sabu lain di sekitar lokasi penangkapan.

“Total barang bukti yang diamankan ada delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 4,09 gram, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Tenda, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan keterangan awal, FR mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Video: Peringati HKN ke-61, Puskesmas Jampangkulon Gelar Sosialisasi dan Deteksi Dini Diabetes Melitus

“Rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan modus sistem tempel,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tenda.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!