JUBIRTVNEWS.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial A (41 tahun), warga Kampung Sawahbeura RT 002 RW 014 Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan meninggal dunia usai tersengat aliran listrik saat menggurinda cangkul di area kebun Kampung Nagasari, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Ciracap, Iptu Taufick Hadian, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi, korban tiba-tiba tersengat aliran listrik saat menggunakan mesin gurinda. Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada tangan kiri dan bagian dada.
“Meninggalnya korban akibat tersengat aliran listrik tersebut diduga akibat korsleting pada gurinda yang digunakan korban,” ungkap Iptu Taufick.
Adapun dua orang saksi yang memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, yakni Edin (65 tahun) dan Asep (40 tahun), keduanya merupakan rekan kerja korban di kebun dan berdomisili tak jauh dari tempat kejadian.
Setelah kejadian, korban dievakuasi ke Puskesmas oleh warga sekitar dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas ke rumah duka.
Polsek Ciracap kemudian melakukan serangkaian tindakan, termasuk menerima laporan warga, berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Ciracap, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta menyusun laporan kejadian ke satuan atas.
Menurut Taufick, pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.
Proses pemulasaraan jenazah kemudian dilakukan di rumah keluarga dan selanjutnya dimakamkan di TPU Kampung Pananggapan, Desa Cikangkung.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan alat listrik di lapangan, apalagi di area terbuka seperti kebun yang rentan dengan gangguan teknis,” tandas Kapolsek.










