JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi tengah melakukan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi menyatakan, pelaksanaan terkait dengan UMK itu telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862. Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026.
Lebih lanjut Sigit menyatakan, monitoring juga dilakukan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi 2026. Terkait dengan UMSK, gubernur Jawa Barat telah menetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.
“Kita ingin meyakini bahwa keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh perusahaan. Makanya kita akan estafet memonitoring, mudah-mudahan perusahaan sudah melaksanakan ini, karena ini harus berlaku sejak 1 Januari 2026. Apa saja yang dimonitoring diantaranya UMK-UMSK sektor-sektor tertentu, untuk UMK nilainya Rp 3.831.926 untuk 2026,” ujar Sigit.
Sigit menyatakan, UMK 2026, mengalami kenaikan dari tahun 2025. UMK 2025 yaitu Rp 3.604.482.
“Kemudian disamping monitoring UMK, kita monitoring tiga sektor UMKS yang disetujui melalui keputusan gubernur,” imbuhnya.

Adapun UMSK hanya diterapkan pada 3 jenis sektor yakni industri pengolahan susu segar dan krim, industri air minum dalam kemasan, yang terakhir industri produk farmasi untuk manusia. Besarannya yakni 3.850.489.00.
Terkait dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, pemerintah Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti dengan surat himbauan pelaksanaan UMK dan UMSK yang disampaikan kepada para pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja atau serikat buruh tingkat perusahaan se-Kabupaten Sukabumi.
“Intinya mengingatkan dan mengimbau pertama, Upah Minimum Kabupaten berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kedua, bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur skala upah yang dibuat perusahaan,” tutur Sigit.
Dalam surat imbauan bupati juga disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
“Berdasarkan hal tersebut, mohon pelaksanaan UMK dan UMSK di Kabupaten Sukabumi dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai hal di atas, mengimbau agar dibuka ruang komunikasi melalui LKS Bipartit di perusahaan sektoral masing-masing. Jika telah ada kesepakatan, maka kesepakatan tersebut ditindaklanjuti untuk direalisasikan, itu isi surat imbauan pelaksanaan UMK-UMSK ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, surat ini keluar 5 Januari 2026” kata Sigit.










