JUBIRTVNEWS.COM – Polisi meringkus dua orang pemuda berinisial FA (20) serta RA (20) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Keduanya ditangkap di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menyatakan dalam kasus ini polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 11 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok. Barang bukti lainnya yaitu sebuah timbangan digital, dua buah handphone serta sebuah sepeda motor.
“Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial Z yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO. Barang yang diperoleh dari Z, rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” kata Tenda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut Tenda menjelaskan modus peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku yaitu sistem tempel, yakni menyimpan barang dilokasi yang telah ditentukan sesuai arahan pembeli.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan arahan tertentu, sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli,” ujar Tenda.
Saat ini, FA dan RA yang berstatus mahasiswa telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, atau pasal 610 ayat (1) huruf a jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.










