Tak Setimpal, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Cicurug Sukabumi Divonis Kurang dari Dua Tahun

Cicurug
Tak Setimpal, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Cicurug Sukabumi Divonis Kurang dari Dua Tahun | Foto: Kajol

Sukabumi, jubirtvnews.com – Keluarga MG (15), pelajar SMP yang tewas akibat penganiayaan brutal di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua pelaku pembunuhan.

Kedua pelaku, S (15) dan B (14), hanya dijatuhi hukuman kurang dari dua tahun penjara, meski terbukti menghilangkan nyawa MG secara tragis.

Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Advokat Nurhikmat yang mendampingi keluarga korban, dengan keras mengkritik putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Keluarga korban merasa keadilan belum ditegakkan. Nyawa seorang anak hilang, tapi pelaku hanya mendapatkan vonis ringan,” ujar Nurhikmat pada Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap Dua ABH Terkait Kasus Pembacokan Pelajar di Cicurug

Selain kecewa dengan putusan hakim, keluarga korban juga menyesalkan minimnya itikad baik dari pihak keluarga pelaku. Menurut Nurhikmat, selama masa duka dari hari pertama hingga prosesi 40 hari, tidak ada tanda permintaan maaf atau kompensasi dari pihak keluarga pelaku.

“Tidak ada permintaan maaf atau niat baik dari keluarga pelaku. Seolah-olah nyawa anak kami begitu mudah dihilangkan tanpa ada konsekuensi berarti,” ungkapnya.

Nurhikmat yang juga Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Sukabumi Raya menyoroti kekhawatiran bahwa vonis ringan ini tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku. Ia memperingatkan bahwa ada kemungkinan pelaku mengulangi tindakan serupa di masa depan, mengingat hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan pembelajaran yang cukup keras.

“Kami khawatir setelah pelaku bebas, mereka bisa melakukan hal yang sama lagi. Ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat, terutama karena hukuman yang diberikan tidak memberikan rasa keadilan,” jelas Nurhikmat.

Baca Juga :  Terlibat TPPO, Pasutri Asal Cireunghas Diamankan Polres Sukabumi Kota

Peristiwa penganiayaan brutal yang merenggut nyawa MG terjadi pada 28 Agustus 2024, saat ia diserang oleh dua pelajar lainnya dalam perjalanan pulang sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *