JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik produksi pil ekstasi rumahan (home industry) di sebuah ruko di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (22/12/2025) malam.
Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan rencana peredaran ribuan butir ekstasi saat malam pergantian tahun.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pelabuhan II Km 5, Kelurahan Situmekar tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMCDM (40).
Dari tangan warga Kecamatan Cikole Kota Sukabumi ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat total 402,56 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 434 butir pil siap edar serta 229,08 gram serbuk ekstasi yang belum dicetak. Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit alat cetak manual, timbangan digital, ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Modus Daur Ulang dan Sistem Tempel
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan bahan baku dengan “sistem tempel” di wilayah Gekbrong, Cianjur. Pelaku kemudian menyewa sebuah ruko seharga Rp2 juta di Lembursitu untuk dijadikan rumah produksi.
“Modusnya, pelaku mengambil 1.000 butir kapsul bahan baku, lalu membawanya ke ruko kontrakan tersebut. Ia sudah menyiapkan alat pencetak manual untuk mendaur ulang bahan tersebut menjadi butiran ekstasi siap edar,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui baru beroperasi selama dua hari. Namun, dalam waktu singkat itu, ia sudah sempat mengedarkan puluhan butir ekstasi ke beberapa titik di wilayah Kota Sukabumi.
Target 6.000 Butir untuk Malam Tahun Baru
Polisi mengungkapkan bahwa target produksi pelaku sebenarnya mencapai ribuan butir untuk memenuhi permintaan di malam tahun baru.
“Hasil penyelidikan kami, rencana mereka akan menyebarkan sekitar 6.000 butir. Beruntung saat baru memproses 1.000 butir, langsung bisa kami amankan. Pelaku mengaku sudah sempat menempel 40 butir di wilayah Warudoyong dan Jalan Syamsudin,” tambah AKP Tenda.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa serbuk dan pil tersebut merupakan narkotika jenis Nepredon, yang termasuk dalam ekstasi Golongan I.
Atas perbuatannya, RMCDM kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.










