Beranda / Daerah / SPMB SMA-SMK Jabar 2025: Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

SPMB SMA-SMK Jabar 2025: Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

JUBIRTVNEWS.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat untuk tahun ajaran 2025/2026 mulai disosialisasikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Melansir laman @disdik.jabarprov.go.id, pendaftaran SPMB 2025 ini dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama akan berlangsung pada 10–16 Juni 2025, sementara tahap kedua dilaksanakan pada 24 Juni hingga 1 Juli 2025.

Sebagai informasi Jalur dan kuota SPMB SMA tahap 1 adalah domisili (35%), afirmasi (30%), dan mutasi (5%). Adapun jalur dan kuota SPMB SMA tahap 2 adalah jalur prestasi yang terbagi dari prestasi akademik (30%) dan prestasi non-akademik (ditetapkan satuan pendidikan).

Sedangkan jalur dan kuota SPMB SMK tahap 1 meliputi domisili (35%), afirmasi (30%) dan mutasi (5%). Sedangkan jalur dan kuota SPMB tahap 2 adalah jalur prestasi yang terbagi dari prestasi akademik (50%) dan prestasi non-akademik (5%).

Baca Juga :  Pendaftaran SPMB Tahap 1 Jabar Resmi Dibuka, Ini Rincian Jalur dan Kuotanya

Adapun bagi calon peserta didik yang akan mendaftar pada SLB tak ada pembagian jalur, tetapi melakukan pertimbangan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/resource centre) dengan SLB yang dituju dengan tanggal pendaftaran yang sama.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Panitia SPMB SMA, SMK, dan SLB Jabar tahun 2025, Dian Peniasiani pada sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (15/5/2025).

Ia mengatakan, sosialisasi hari ini mengundang 38 komponen yang terdiri dari pejabat terkait, panitia, stakeholder pendidikan, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdik) I sampai XIII.

Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Perwakilan Pejabat Struktural Disdik Jabar, Perwakilan Kepala Cadisdik, Perwakilan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Jabar, Perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jabar, Perwakilan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS), Perwakilan Operator Cadisdik, dan panitia SPMB bagian dari PPID tingkat Cadisdik.

Baca Juga :  TMMD ke-125 di Desa Langkapjaya Dibuka Bupati Sukabumi, Fokus Bangun Infrastruktur dan Sarana Umum

Sementara itu Sekretaris Panitia SPMB SMA, SMK, dan SLB Jabar tahun 2025, Ai Nurhasan menjelaskan, masyarakat sudah bisa mengakses informasi seputar SPMB.

“Hari ini Disdik Jabar, Cadisdik di berbagai wilayah hingga satuan pendidikan sudah bisa menyosialisasikan informasi SPMB, juga bisa mengakses web dan media sosial Disdik Jabar dan Sapawarga. Seluruh informasi penting sudah tersedia,” ungkapnya.

Ia berharap, SPMB tahun ini dapat berjalan optimal untuk meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Jabar.

“Kita telah berupaya menghasilkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk Petunjuk Teknis SPMB yang bisa diterima semua masyarakat dalam koridor aturan yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan mekanisme baru yang diberlakukan pemerintah dalam proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga :  Tekankan Pentingnya Kelestarian Lingkungan, PT BSM Sosialisasikan Rencana Tambak Udang di Surade

Sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya, SPMB 2025 bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Mendorong peningkatan prestasi murid.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab penuh atas proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Sementara itu, penerimaan untuk jenjang PAUD hingga SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kota/kabupaten, dan madrasah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Meskipun proses pendaftaran belum dimulai, calon peserta didik dan orang tua sudah bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan agar nantinya proses berjalan lancar.

Halaman: 1 2

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!