Soal Lingkungan hingga Investasi, DPRD Sukabumi Bahas 3 Raperda di Paripurna Perdana 2025

Berikut nota penjelasan atas tiga Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Sukabumi yang dibahas dalam Rapat Paripurna Perdana di tahun 2025.

Suasana Rapat Paripurna perdana DPRD Kabupaten Sukabumi di tahun 2025. | Foto: Dok. DPRD

jubirtvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna perdana pada Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas tiga Raperda Prakarsa DPRD pada Senin 13 Januari 2025.

Ke-3 Raperda itu yakni Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup serta dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan penyusunan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menjaga kelestarian mata air sebagai salah satu sumber daya vital yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Program Penanaman 1 Juta Hektare Jagung

“Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya sunda, masyarakat Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai bentuk pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan tersebut khususnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang berbasis kearifan lokal, termasuk pelestarian mata air,” kata Bayu di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pengetahuan itu menurut Bayu dikenal dengan konsep ‘Patanjala’, yang mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial, dan kultural dalam mengelola sumber daya alam secara arif.

“Namun, di tengah arus modernisasi, keberadaan pengetahuan tradisional ini terancam terpinggirkan. selain itu, belum adanya landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan menimbulkan kekosongan regulasi yang dapat berdampak pada keberlanjutan sumber daya mata air,” tuturnya.

Baca Juga :  Guru Honorer di Sukabumi Tuntut Kejelasan Nasib, Dewan Rika Minta Ada Solusi

“Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama mengatakan, penyusunan Raperda tentang jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi menjadi langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara adil dan berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan daerah dalam menghadapi tantangan lingkungan sekaligus memanfaatkan potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan menjelaskan bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rangka mendorong naiknya capaian investasi yang secara simultan akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  Budi Azhar Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

“Maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-
undang,” ujarnya.

Menurut Iwan, diperlukan adanya kejelasan dan ketegasan mengenai tata cara pemberian insentif dan tata cara kemudahan investasi, jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan investasi termasuk menciptakan sistem pelayanan investasi yang memenuhi prinsip 5 K yaitu kepastian, kemudahan, kecepatan, keamanan, dan kenyamanan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pendelegasian kewenangan perlu pengaturan lebih lanjut kepada peraturan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *