Bejatnya Ayah di Sukabumi Ini, Cabuli Anak Kandung Hingga Berulang Kali

Berikut modus dan motif kasus ayah cabuli anak kandung di Kota Sukabumi. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku kasus pencabulan anak kandung di Kota Sukabumi. | Foto: Dok. Polres Sukabumi Kota

jubirtvnews.com – Bejat, bukannya melindungi anaknya, seorang ayah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial TS (45 tahun) malah tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.

Tak tanggung-tanggung, pelaku mencabuli korban hingga berulang kali hingga akhirnya aksi bejat tersebut terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Rita dalam rilis terkait kasus ini di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/01/2025).

Baca Juga :  Terlibat TPPO, Pasutri Asal Cireunghas Diamankan Polres Sukabumi Kota

Rita pun mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut.

“Karena kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,” tegas Rita.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan, bahwa TS telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak bungsunya itu sebanyak lima kali di berbagai lokasi di dalam sekolah, seperti UKS, kantin, dan kelas, saat sekolah dalam keadaan sepi.

“Kejadian tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan menurut keterangan pelaku, pelaku merupakan penjaga sekolah di wilayah Kota Sukabumi,” kata Bagus.

Baca Juga :  Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda Bawa Celurit di Terminal Lama

“Sedangkan kejadian tersebut terjadi di dalam sekolah, di kantin, di UKS karena kebetulan istri pelaku atau ibu korban ini adalah penjaga kantin di sekolah tersebut, selain di kantin juga di dalam kelas, itu dilakukan ketika ibunya sudah pulang dan sekolah tersebut dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup licik. Ia sering mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun dan juga mengiming-imingi korban dengan uang serta hadiah.

“Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada tubuh korban akibat tindakan pelaku. Korban saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis,” ujar Bagus.

Adapun motif yang dilakukan, lanjut Bagus, pelaku mengaku kecewa terhadap istrinya karena tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya sehingga ia melampiaskan kepada korban.

Baca Juga :  Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp490 Juta Raib di Pool Garasi DAMRI Sukabumi

“Kejadian ini terungkap usai anak tersebut sudah tidak kuat, kemudian dia melaporkan kepada ibunya. Awalnya ibunya tidak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar diduga juga sering melakukan KDRT,” tuturnya.

Usai menerima laporan polisi dari ibu korban pada 2 Januari 2025, Bagus menyebut pelaku kemudian ditangkap dalam kurun waktu 3×24 jam.

“Kami kemudian mengimbau kepada masyarakat apabila ada tindak pidana baik di wilayahnya, tetangganya, maupun terjadi kepada siapapun agar melaporkan kepada kami Polres Sukabumi Kota, kami menjamin keamanan dan keselamatan pelaporan warga masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *