JUBIRTVNEWS.COM – Proses seleksi pengelola aset Pemerintah Kota Sukabumi di eks Terminal Sudirman yang kini menjadi pusat jajanan kuliner, tuai sorotan karena diduga amburadul.
Selain ketidakterbukaan penunjukan pemenang seleksi, proses tersebut diduga sarat nepotisme, dengan diloloskannya perusahaan yang ditengarai titipan kepala daerah baru Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, seleksi yang dimulai awal Maret 2025 lalu itu dilakukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Sistematis nya hampir sama dengan lelang pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Calon pengelola diminta untuk memenuhi kualifikasi dokumen persyaratan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), proposal dan legalitas perusahaan.
Ada dua bendera yang saat itu mendaftar. Yakni PT Putra Siliwangi Sejahtera (PASS) selaku pengelola eks terminal lama dan PT Sagara Inovasi Sukabumi (pengelola baru/pemenang).
Dalam rentang tak lebih satu hari dari pra kualifikasi, kelengkapan dokumen tersebut harus dikumpulkan untuk selanjutnya disaring panitia seleksi yang terdiri dari lima orang, dengan pembagian tiga orang unsur Disporapar Kota Sukabumi, dan satu orang masing-masing perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Sukabumi.
Yang jadi persoalan, penentuan skoring calon pemenang sama sekali tidak dilakukan secara terbuka. Padahal dari bocoran di lingkungan pemkot dan dinas saat penentuan skor nilai, PT PASS mengungguli PT Sagara dengan bobot nilai panitia 3,5 lawan 1,5 poin.
Pansel yang waktu diketuai Sekdis Porapar Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, mendadak menggugurkan proses seleksi. Dengan alasan, PT PASS tidak menyertakan harga penawaran tertinggi kepada kas pemerintah daerah dan PT Sagara tidak mencantumkan surat di atas materai terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi bagian komitmen pengelola baru di area kuliner.
Uniknya, dalam proses kualifikasi, pansel lah yang justru hanya meminta harga penawaran sewa lapak terendah untuk para pedagang dan tidak menyebut harus mencantumkan harga penawaran sewa tertinggi untuk kas daerah selama satu tahun berjalan.