Sukabumi, jubirtvnews.com – Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Diki Jaya (21), warga Kampung Baru Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Kasus ini melibatkan empat tersangka: Nopal (19), Gilang Maulana (20), Juanda (18), dan Erni (49).
Rekonstruksi yang digelar Rabu (16/10/2024) di pesisir Palabuhanratu memperlihatkan 34 adegan dari awal pertemuan hingga penusukan yang menewaskan korban.
Adegan pertama memperlihatkan Nopal mengetuk pintu rumah korban, disusul dengan perselisihan yang terjadi di pantai saat para pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memastikan kesesuaian dengan berita acara dari para tersangka.
“Tidak ditemukan keganjilan baru, semuanya sesuai dengan BAP,” ujarnya.
Kegiatan rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari para tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun oleh penyidik.
“Hari ini pun tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru, jadi penyidik untuk melengkapi daripada penyidikan yaitu melakukan rekontruksi,” tambahnya.