Raperda Perlindungan Mata Air Berkonsep Patanjala, Dewan Bayu Jelaskan Tujuannya

Konsep Patanjala menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial, dan kultural dalam mengelola sumber daya alam secara arif.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, saat menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. | Foto: Dok. DPRD

SUKABUMI, JUBIRTVNEWS.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kabupaten Sukabumi di tahun 2025 mulai dibahas bersama Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Dalam Rapat Paripurna perdana pada Senin 13 Januari 2025, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan tujuan diusulkannya pembentukan Raperda tersebut.

Bayu mengatakan, penyusunan Raperda ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menjaga kelestarian mata air sebagai salah satu sumber daya vital yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya sunda, masyarakat Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai bentuk pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan tersebut khususnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang berbasis kearifan lokal, termasuk pelestarian mata air,” kata Bayu.

Baca Juga :  Dewan Usep PKB Tinjau Longsor di Sukabumi, Salurkan Bantuan dan Beri Motivasi Korban

Pengetahuan itu menurut Bayu dikenal dengan konsep ‘Patanjala’, yang mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial, dan kultural dalam mengelola sumber daya alam secara arif. Namun, di tengah arus modernisasi, keberadaan pengetahuan tradisional ini menurut Bayu terancam terpinggirkan.

“Selain itu, belum adanya landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan, menimbulkan kekosongan regulasi yang dapat berdampak pada keberlanjutan sumber daya mata air,” tutur politisi PKB itu.

“Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di masa mendatang,” tambahnya.

Secara rinci, Bayu menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Serukan Kolaborasi untuk Pembangunan

1. Menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional.
2. Memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air.
3. Memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam perlindungan mata air.

Sedangkan sasaran dari Raperda ini adalah terciptanya tata kelola mata air yang berlandaskan nilai budaya sunda dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Kemudian sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017 dan konsep pengetahuan tradisional Patanjala, maka ruang lingkup dan materi yang akan diatur dalam Raperda sebagai berikut:

1. Ketentuan umum:
2. Landasan, asas dan tujuan:
3. Perlindungan mata air berbasis pengetahuan tradisional:
4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan mata air:
5. Peran serta masyarakat dan pemerintah daerah:
6. Tata cara perlindungan mata air:
7. Pembentukan lembaga atau panitia perlindungan mata air:
8. Mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan perlindungan mata air
9. Pengawasan, pengendalian dan evaluasi
10. Pembiayaan:
11. Ketentuan penutup.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar untuk Harmonisasi Pembentukan 3 Raperda

Bayu kemudian berharap pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi dapat menerima, membahas, dan menyetujui raperda ini sebagai langkah strategis dalam melestarikan sumber daya mata air berbasis pengetahuan tradisional. Pihaknya menyadari bahwa penyusunan raperda ini masih memerlukan masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari berbagai pihak.

“Semoga segala upaya yang kita lakukan senantiasa mendapatkan rahmat dan ridho Allah swt, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Diketahui, selain Raperda tentang Patanjala ini, DPRD juga mengusulkan dua Raperda lain, yaitu Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *