Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Jajaway, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Juli hingga Agustus 2025.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian persetujuan atas hasil penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Berita Video Selengkapnya:
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul










