Beranda / Daerah / Ramai Fenomena ASN Ajukan Cerai Usai Diangkat PPPK 2025, Bagaimana Kabupaten Sukabumi?

Ramai Fenomena ASN Ajukan Cerai Usai Diangkat PPPK 2025, Bagaimana Kabupaten Sukabumi?

JUBIRTVNEWS.COM – Fenomena perceraian setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 menjadi sorotan nasional.

Di sejumlah daerah, puluhan guru PPPK dan PNS mayoritas perempuan dilaporkan mengajukan gugatan cerai hanya berselang beberapa bulan setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Meningkat di Beberapa Daerah

Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tercatat 20 guru PPPK mengajukan cerai hanya dalam kurun Januari – Juli 2025. Jumlah itu bahkan melampaui total pengajuan sepanjang 2024.

Sementara itu, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, fenomena serupa juga terjadi. Dinas terkait mencatat 32 ASN mengajukan perceraian, terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK. Sebagian besar merupakan aparatur perempuan yang sebelumnya berstatus honorer, kini merasa lebih mandiri secara ekonomi setelah berstatus ASN.

Baca Juga :  Harapan Bupati Sukabumi pada Even Healthy Cities Summit Ke-6 Tahun 2024

Di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Pemkab juga menyebutkan adanya peningkatan laporan perceraian dari kalangan ASN, terutama guru PPPK yang baru menerima SK pengangkatan pada awal tahun.

Apa yang Menjadi Penyebab?

Banyak aparatur perempuan mengaku bahwa ketimpangan ekonomi rumah tangga menjadi pemicu utama. Setelah memiliki penghasilan tetap sebagai ASN, mereka merasa tidak lagi sanggup bertahan dalam relasi yang tidak sehat, atau dalam kondisi di mana suami tidak berpenghasilan tetap.

Konflik lama, komunikasi buruk, hingga isu perselingkuhan juga turut mendorong keputusan cerai. Beberapa pihak menyebut ini sebagai “efek domino” dari pergeseran peran gender dalam rumah tangga ASN modern.

Baca Juga :  Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA bagi ASN

Pemerintah daerah di beberapa wilayah pun mengambil langkah antisipatif, mulai dari pembinaan psikososial, mediasi internal, hingga edukasi kepegawaian soal tata cara izin cerai yang harus melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Lalu, Bagaimana Kabupaten Sukabumi?

Di tengah maraknya tren perceraian ASN usai pengangkatan, kondisi berbeda justru terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hingga akhir Juli 2025, tidak ada satu pun aparatur yang baru diangkat sebagai PNS maupun PPPK yang mengajukan permohonan cerai.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, kepada jubirtvnews.com, Kamis (24/7/2025).

“Sampai sekarang belum ada usulan perceraian dari PNS maupun PPPK yang baru diangkat tahun ini,” jelas Ganjar.

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan ASN terkait Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

Meski begitu, Ganjar mencatat bahwa selama tahun 2025, terdapat 11 pasangan PNS dan 4 pasangan PPPK yang mengajukan cerai. Namun, mereka bukan berasal dari aparatur baru, melainkan dari ASN lama yang sebelumnya sudah bertugas.

Fenomena perceraian aparatur negara pasca pengangkatan 2025 menjadi refleksi atas dinamika baru dalam relasi sosial dan rumah tangga ASN. Kemandirian ekonomi dan perubahan status sosial bisa memperkuat atau bahkan menguji ikatan pernikahan.

Namun, seperti yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, tidak semua daerah mengalami lonjakan serupa. Ini sekaligus menegaskan bahwa kesiapan mental, budaya lokal, serta pendampingan kelembagaan memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas aparatur, bukan hanya dari sisi kinerja, tapi juga kehidupan personal.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!