Putusan MK pada Aturan Pemilu, Parpol Non Parlemen Kabupaten Sukabumi Berpotensi Punya Paslon di Pilkada 2024

Putusan MK
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Mahkamah Konstitusi (MA) telah mengabulkan dua gugatan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 di Jakarta.

Pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi DPRD. Namun dengan syarat ambang batas yang harus di penuhi.

Selanjutnya, pada putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon Gubernur dan wakilnya harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Pada Pilkada 2024, Kabupaten Sukabumi mempunyai 18 partai politik peserta pemilu. Dari hasil pemilihan legislatif kemarin, sebanyak 8 partai berhasil mempunyai kursi di DPRD yang selanjutnya disebut partai parlementer, dan sisanya sebanyak 10 partai, merupakan partai non parlementer karena tidak mempunyai perwakilannya di DPRD.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Dilantik. Masyarakat Tidak Mau Janji, Tapi Pembuktian

Kepala Divisi Tekhnis KPU tingkat Kabupaten Sukabumi, Mulya Syafei, mengatakan bahwa dengan keputusan MK tersebut, partai non parlemen berpotensi memunculkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati jika suara sahnya di gabungkan.

“Terkait putusan MK pada hari ini, kami dari KPU Sukabumi masih menunggu arahan dari pimpinan diatas kami, KPU RI dan KPU Provinsi. Memang betul seyogyanya bahwa ketika keputusan MK ini sudah ditetapkan, ada potensi dari partai partai yang jika akumulasi suaranya digabungkan dari partai non parlementer, bisa memunculkan satu pasangan calon,” ungkap Mulya saat di hubungi jubirtvnews, Selasa 20 Agustus 2024.

DPT Kabupaten Sukabumi pada pemilihan legistalif 2024 kemarin sebanyak 1.997.822 jiwa. Sehingga jika melihat dari aturan baru yang diputuskan MK, maka ambang batas persyaratan pencalonan kontestasi pilkada nanti minimal sebanyak 6,5 persen suara sah yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol.

Baca Juga :  Srikandi PPP Tampilkan Adat Nasional di Paripurna HJKS DPRD Kabupaten Sukabumi

“DPT pemilu saat pemilihan legislatif kemarin sekitar satu juta sembilan ratus sekian, atau dua juta kurang. Ketika tadi dihitung-hitung dengan diakumulasikan kepada enam persen setengah dari jumlah DPT kemarin, muncul angka seratus dua puluh empat ribuan kurang lebihnya,” sambung nya.

Baca Juga : PKS Berikan Rekomendasi Usungan pada Iyos-Zainul. Koalisi Harapan Baru Solid

Untuk informasi, aturan ambang batas pencalonan terbaru yang di putuskan MK pada tingkat Pilkada Provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 2 juta, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calonnya (Paslon) dengan perolehan suara sah minimal 10 persen ketika pemilu legislatif (DPRD Provinsi).

Jika DPT di wiliyah Provinsi sebanyak 2-6 juta, maka ambang batas minimal suara sahnya sebesar 8,5 persen. Kemudian DPT dengan 6-12 juta, minimalnya 7,5 persen. Selanjutnya DPT yang lebih dari 12 juta, minimal 6,5 persen.

Kemudian untuk di tingkat Kabupaten Kota, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan paslonnya dengan syarat mempunyai suara sah minimal 10 persen di pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan DPT diatas 250 ribu jiwa.

Selanjutnya, jika DPT nya mempunyai 250-500 ribu, maka minimalnya 8,5 persen. DPT dengan jumlah 500 ribu – 1 juta, minimalnya 7,5 persen. DPT diatas 1 juta jiwa, minimal suara sah nya sebesar 6,5 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *