JUBIRTVNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali membuat gebrakan baru untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kali ini, program tersebut berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif, dengan syarat warga melunasi PBB-P2 tahun 2025.
“Kegiatan ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat, untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif ,” ujar Kepala Bapenda kabupaten sukabumi Herdy Somantri, Selasa (22/7/2025).
Herdy menjelaskan, program ini berlaku bagi warga yang melunasi PBB-P2 tahun ini. Masyarakat yang menunggak sejak 1994 hingga 2012 akan dibebaskan sepenuhnya tanpa pembayaran. Sementara tunggakan dari tahun-tahun setelahnya akan mendapat potongan yang bervariasi, tergantung tahun tunggakan. Tunggakan dari tahun-tahun berikutnya mendapat pengurangan sesuai ketentuan:
- Tunggakan tahun 2013–2019: diskon 50 persen
- Tunggakan tahun 2020-2021: diskon 40 persen
- Tunggakan tahun 2022: diskon 30 persen
- Tunggakan tahun 2023: diskon 20 persen
- Tunggakan tahun 2024: diskon 10 persen
Menurut Herdy, kebijakan ini merupakan bentuk insentif dan kemudahan yang diberikan pemerintah daerah, sejalan dengan arahan Bupati Sukabumi Asep Japar.
“Semua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar PBB tahun 2025” tegasnya.
Tak hanya memberi pengurangan dan pembebasan, Bapenda juga menyiapkan hadiah umroh bagi warga yang taat pajak. Mereka yang telah melunasi PBB tahun ini akan diikutsertakan dalam undian.
“Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak” ucapnya.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di kantor desa, outlet pelayanan resmi, atau melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110. Program ini berlaku hingga 30 September 2025.
Sumber: Akun Facebook Pemkab Sukabumi










