JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi.
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas mendapati seorang ibu rumah tangga berinisial RR (42), warga Jalan Koleberes Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, membawa sabu saat hendak menjenguk tahanan, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan rutin, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,78 gram yang dibungkus plester coklat. RR kemudian diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Petugas lapas telah mengamankan pelaku bersama sabu dan satu unit ponsel. Selanjutnya, kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tenda, Jumat (22/8/2025).
Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diberikan kepada seorang warga binaan berinisial SR. Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan saja. Sat Narkoba terus memburu pemasok dan jaringannya. Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar,” tegas Tenda.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan bahwa penyelundupan narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan di balik jeruji. Karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkas Tenda.










