JUBIRTVNEWS.COM – Upaya Polres Sukabumi Kota dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pelaku diduga kurir sabu di lokasi berbeda pada Jumat (19/9/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 39,66 gram sabu berikut sejumlah barang bukti lain.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pelaku pertama, SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18), di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 21,43 gram sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di rumah SRH. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, satu motor Honda Scoopy, dan tiga ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Beberapa jam kemudian, penggerebekan berlanjut di sebuah rumah di Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang. Polisi meringkus MH alias Bohew (28) dan menyita 18,23 gram sabu yang ditemukan di dalam tas selempang.
Menurut AKP Tenda, ketiga pelaku hanyalah kurir dari seorang bandar berinisial R alias Child yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pola peredaran mereka cukup rapi, menggunakan sistem tempel di beberapa titik untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP Tenda seperti dikutip dari tribratanews.jabar.s
Saat ini, ketiga kurir tersebut ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sukabumi, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.










