Beranda / Kriminal / Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu, 6 Pelaku Diciduk

Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu, 6 Pelaku Diciduk

JUBIRTVNEWS.COM – Dalam operasi senyap selama empat hari berturut – turut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang telah beroperasi selama setahun terakhir. Sebanyak enam pelaku diamankan dari empat lokasi berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 121,8 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebut operasi ini sebagai langkah tegas melawan peredaran narkoba yang kian mengancam generasi muda.

“Ini bukan pengungkapan biasa. Ini bentuk perlawanan serius terhadap perusak masa depan bangsa,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kecamatan Cisolok Sukabumi menurun, Ini Penjelasan Penyelenggara

Operasi 4 Hari di 4 Lokasi, Ciduk 6 Pelaku

Operasi dimulai pada Selasa, 10 Juni, saat dua tersangka berinisial AM (36) dan ZAF (21) ditangkap di Kampung Sasagaran, Kebonpedes. Polisi menyita 10 paket sabu seberat 102,65 gram, timbangan digital, dua ponsel, satu motor, serta alat hisap.

Keesokan harinya, Rabu, 11 Juni, dua pelaku lain yakni DF (35) dan RR (34) diciduk di Jalan Pelabuhan II, Dayeuhluhur, Warudoyong. Petugas menemukan 22 paket sabu seberat 7,84 gram, bersama barang bukti lainnya.

Kamis, 12 Juni, giliran CH (34) ditangkap di rumahnya di Cijangkar Wetan, Cisarua, Cikole. Barang bukti yang disita berupa 15 paket sabu seberat 3,41 gram, motor, timbangan digital, dan ponsel.

Baca Juga :  Video: Pastikan Kualitas Program MBG, Forkopimcam Jampangkulon Sukabumi Tinjau Dapur Sehat Alfathonah

Terakhir, pada Jumat dini hari, 14 Juni, DJ (39) diamankan di Cibatu, Cisaat, bersama 14 paket sabu seberat 7,90 gram dan perangkat transaksi lainnya.

Modus “Tempel”, Motif Ekonomi

Menurut AKP Tenda, para pelaku menjalankan transaksi menggunakan sistem tempel, yakni pembeli diarahkan ke lokasi tertentu untuk mengambil barang, serta metode penjualan langsung. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta hingga mahasiswa.

Baca Juga :  440 Jemaah Haji Kloter 6 Asal Sukabumi Tiba di Asrama Haji Cikembang Cikembar

“Motif ekonomi jadi alasan utama mereka terjun ke jaringan ini,” ungkap Tenda.

Jerat Hukum Berat

Saat ini, keenam pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

AKP Tenda menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi narkoba secara berkelanjutan.

“Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tandasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!