Polisi Tetapkan Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

“BW mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan membawa muatan melebihi batas maksimal. Kecelakaan yang melibatkan 7 unit kendaraan itu mengakibatkan dua unit minibus terbakar dan satu truk pengangkut galon rusak parah sedangkan sisanya mengalami kerusakan sedang.” ujar AKP Santi Marintan.

Kolase Kecelakaan Maut di gerbang tol Ciawi 2 | Foto: Istimewa

JUBIRTVNEWS.COM – Polresta Bogor Kota menetapkan sopir truk, Bendi Wijaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Katulampa yang menewaskan 8 orang dan melukai 11 lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025. Bendi kini resmi ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota.

Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“BW mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan membawa muatan melebihi batas maksimal. Kecelakaan yang melibatkan 7 unit kendaraan itu mengakibatkan dua unit minibus terbakar dan satu truk pengangkut galon rusak parah sedangkan sisanya mengalami kerusakan sedang.” ujar AKP Santi Marintan, dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Hasil Temuannya

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kondisinya dinyatakan membaik setelah dirawat di RSUD Ciawi karena cedera otak dan luka di bagian mata. Ia harus menjalani perawatan dari dokter spesialis mata dan saraf.

Baca Juga :  Ditinggal Antar Ketupat, Rumah Lansia di Simpenan Hangus Terbakar

Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena jumlah korban yang signifikan, tetapi juga karena proses hukum yang berjalan cepat dan transparan. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyiapkan santunan bagi para korban. Keluarga korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

Baca Juga :  Ini 3 Poin Klarifikasi Setwapres RI soal Kecelakaan Maut di Sukabumi

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Diberitakan, kecelakaan ini berawal saat truk muatan galon berjalan dari arah Ciawi menuju Jakarta pada Selasa 4 Februari 2025 tengah malam. Ketika melintas di Gerbang Tol Ciawi 2, kendaraan tersebut diduga mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian mobil yang sedang melakukan pembayaran e-toll. Akibatnya, tiga mobil hancur terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.

Peristiwa ini juga mengakibatkan delapan orang tewas dan sebelas luka-luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!