Beranda / Kriminal / Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi, Diduga Terlibat Peredaran Obat Terlarang

Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi, Diduga Terlibat Peredaran Obat Terlarang

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RD (25), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Geberbitung, Kabupaten Sukabumi, terkait kepemilikan sabu dan obat keras terbatas (OKT).

RD diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sukaraja dan Gegerbitung.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik RD pada Kamis (17/7) pukul 21.00 WIB di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Petugas Gelar Pertemuan Usai Pengamanan Pelaku di Ujunggenteng Sukabumi

“Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solatif putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKP Tenda Sukendar, Rabu (30/7/25), seperti dikutip dari tribratanews.jabar.

Berdasarkan pengakuan RD, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TBM yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan di Kecamatan Gegerbitung, yang menghasilkan penyitaan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer yang disembunyikan RD di lemari pakaian.

Baca Juga :  Rumah Kades Ciparay Ambruk Usai Salat Jumat, Diduga Akibat Bangunan Rapuh

Pada Sabtu (19/7) pukul 11.00 WIB, polisi kembali menemukan 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer di lokasi yang sama. RD mengaku mendapatkan OKT tersebut dari pemasok berinisial DR, yang juga menjadi DPO. Saat ini, RD ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi tengah memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium, dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu para DPO.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Sukabumi Sebut Raperda Perlindungan Disabilitas dan Perhubungan Tengah Difasilitasi Pemprov

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sukabumi Kota berharap kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum bisa semakin kuat untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!