Beranda / Kriminal / Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

JUBIRTVNEWS.COM – Upaya peredaran narkoba di Kota Sukabumi kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial ESP (37) yang kedapatan menyimpan ganja kering siap edar.

Penangkapan dilakukan di rumah ESP yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 68,19 gram ganja kering dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku. Selain itu, sebuah handphone juga turut diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Misteri Munculnya Plt IPSI Sukabumi, Pengurus Minta KONI Bersikap Tegas

AKP Tenda, menjelaskan ganja itu diperoleh ESP dari seorang berinisial AFI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Bantuan Perahu Diperiksa Polres Sukabumi, Kades Mandrajaya Buka Suara

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” tuturnya.

Ia menambahkan, modus tempel dengan arahan tertentu menjadi cara yang kerap digunakan terduga pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Tragis! Penyu Hijau Usia Produktif Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Minajaya Sukabumi

“Pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel yang diikuti arahan tertentu,” jelas AKP Tenda.

Saat ini ESP masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!