Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Aturan Pemilu
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sukabumi Raya, Ruddy Indra Frahasta | Foto : Redaksi

Ruddy menyebutkan, dengan adanya putusan MK terkait batas ambang pencalonan, akan membuat demokrasi di Indonesia lebih menarik dan berwarna. Karena Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD mendapat kesempatan untuk memiliki calon di Pilkada nanti.

“jika putusan MK diterima oleh DPR akan membuat demokrasi Indonesia, terutama nanti di Pilkada November ini menjadi lebih berwarna, lebih hidup. Karena akan banyak calon yang tampil. Bisa 3 hingga 5 paslon” ungkapnya

Sebaliknya, Ruddy khawatir jika keputusan MK tidak diterima oleh DPR, akan terjadi Pilkada yang tidak adil karena ada indikasi upaya penjegalan dari para oknum koalisi.

“JIka sampai tidak diterima oleh DPR, maka partai yang mencalonkan Gubernur, Walikota ataupun Bupati, hanya bagi partai yang memiliki jumlah suara sah 25 persen atau perolehan kursi 20 persen saja. Sehingga nantinya hanya partai-partai tertentu yang dapat mencalonkan atau dengan kata lain partai yang tidak mempunyai kursi tidak dapat mencalonkan. Sehingga ada Indikasi penjegalan oleh beberapa oknum koalisi-koalisi ini.”

Baca Juga : Putusan MK pada Aturan Pemilu, Parpol Non Parlemen Kabupaten Sukabumi Berpotensi Punya Paslon di Pilkada 2024

Selanjutnya, Ruddy pun menyoroti keputusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas umur calon kepala daerah. Ia menyebut adanya sisi positif dan negatif, meskipun muncul indikasi untuk meloloskan seseorang di Pilkada 2024 melalui keputusan MK seperti pada pemilihan Presiden 2024.

Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Sedangkan dalam rancangan perubahan UU Pilkada oleh DPR RI, batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat Kabupaten Kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Sukabumi-Cibadak: Truk Tronton Gagal Rem, Empat Kendaraan Terlibat

“Ketika memang dilaksanakan aturan batas usia calon kepala daerah minimal berumur 30 tahun saat dilantik, ada beberapa hal nantinya. Yang pertama, mungkin ada indikasi ingin melenggangkan orang terdekat atau keluarga terdekat Presiden atau siapa pun itu seperti di Pilpres kemarin, tapi di sisi lain ini membuka peluang terhadap kalangan muda untuk berkontestasi di Pilkada 2024, jadi calon-calonnya fresh. Jadi ada sisi negatifnya dan positifnya juga. Papar Ruddy.

Untuk informasi, aturan pemilu tentang aturan ambang batas pencalonan terbaru yang di putuskan MK, pada tingkat Pilkada Provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 2 juta, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calonnya (Paslon) dengan perolehan suara sah minimal 10 persen ketika pemilu legislatif (DPRD Provinsi).

Jika DPT di wiliyah Provinsi sebanyak 2-6 juta, maka ambang batas minimal suara sahnya sebesar 8,5 persen. Kemudian DPT dengan 6-12 juta, minimalnya 7,5 persen. Selanjutnya DPT yang lebih dari 12 juta, minimal 6,5 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *